Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan sertifikat produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi :
a. perubahan badan usaha;
b. perubahan nama dan alamat perusahaan;
c. penggantian penanggung jawab teknis;
d. penggantian pemilik/pimpinan perusahaan; dan/atau
e. perubahan klasifikasi.
(2) Perusahaan yang melakukan perubahan sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi perubahan sertifikat produksi sesuai dengan contoh surat keputusan dalam Formulir 9 dan Formulir 10 sebagaimana terlampir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan sertifikat produksi diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
