Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diarahkan untuk :
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan dan PKRT yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;
b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; dan
c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan PKRT yang diedarkan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:
a. informasi produk;
b. produksi;
c. perdagangan;
d. sumber daya manusia;
e. pelayanan kesehatan; dan
f. periklanan.
Koreksi Anda
