Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT, Direktur Jenderal MENETAPKAN :
a. Persyaratan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.
b. Pembinaan dan pengawasan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
