Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1189-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk alat kesehatan dan PKRT yang beredar harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Farmakope INDONESIA atau Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau Pedoman Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT atau standar lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda