Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan notifikasi dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku, notifikasi dikenai biaya yang sama dengan biaya yang ditetapkan untuk permohonan izin edar. (3) Dalam hal permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda