Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan wajib menginformasikan kosmetika yang telah dinotifikasi kepada masyarakat.
Koreksi Anda