Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pemohon harus memperbaharui notifikasi.
(3) Ketentuan memperbaharui notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
