Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Kepala Badan dapat menolak permohonan notifikasi dalam hal;
a. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.
Koreksi Anda
