Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA yang telah memiliki izin produksi; b. importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal; dan/atau c. usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id