Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, izin edar kosmetika yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/III/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Peraturan ini diundangkan. (2) Permohonan izin edar kosmetika yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/III/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Koreksi Anda