Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan notifikasi dilakukan oleh Menteri dan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id