Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus memiliki DIP sebelum kosmetika dinotifikasi.
(2) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyimpan DIP dan menunjukkan DIP bila sewaktu-waktu diperiksa/diaudit oleh Badan POM.
(3) Ketentuan mengenai Pedoman DIP ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
