Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1176-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id