Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin produksi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda