Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali produk dari peredaran bagi kosmetika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; c. perintah pemusnahan produk, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pembekuan izin produksi; atau f. pencabutan izin produksi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diberikan oleh Kepala Badan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan oleh Direktur Jenderal atas rekomendasi Kepala Badan atau Kepala Dinas setempat.
Koreksi Anda