Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin produksi dicabut, dalam hal: a. atas permohonan sendiri; b. izin usaha industri atau tanda daftar industri habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; c. izin produksi habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; d. tidak berproduksi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut turut; atau e. tidak memenuhi standar dan persyaratan untuk memproduksi kosmetika.
Koreksi Anda