Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri kosmetika yang melakukan perubahan nama direktur/pengurus, penanggung jawab, alamat di lokasi yang sama, atau nama industri, wajib mengajukan permohonan perubahan izin produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas setempat dengan menggunakan Formulir 10 sebagaimana terlampir. (2) Ketentuan mengenai permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tata cara permohonan izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7). (3) Direktur Jenderal setelah menerima rekomendasi dari Kepala Dinas mengeluarkan perubahan izin produksi dengan menggunakan Formulir 11 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id