Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Industri kosmetika yang melakukan perubahan golongan, penambahan bentuk dan jenis sediaan, pindah alamat/pindah lokasi wajib mengajukan
permohonan perubahan izin produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas setempat dengan menggunakan Formulir 9 sebagaimana terlampir.
(2) Tata cara permohonan perubahan izin produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
