Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan izin produksi dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan izin produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
