Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin produksi diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Balai setempat dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas setempat melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan administratif.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai setempat melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan/pemenuhan CPKB untuk izin produksi industri kosmetika Golongan A dan kesiapan pemenuhan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB untuk izin produksi industri kosmetika Golongan B.
(4) Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Kepala Dinas setempat wajib menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dengan menggunakan contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir.
(5) Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan terhadap kesiapan/pemenuhan CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan selesai, Kepala Balai setempat wajib menyampaikan analisis
hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Kepala Dinas dan Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh Formulir 3 sebagaimana terlampir.
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima analisis hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Badan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh Formulir 4 sebagaimana terlampir.
(7) Apabila dalam 30 (tigapuluh) hari kerja setelah tembusan surat permohonan diterima oleh Kepala Balai dan Kepala Dinas setempat, tidak dilakukan pemeriksaan/evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi Kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas setempat dan Kepala Balai setempat dengan menggunakan contoh Formulir 5 sebagaimana terlampir.
(8) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima rekomendasi dari Kepala Dinas dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) atau setelah menerima surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal menyetujui, menunda atau menolak Izin Produksi dengan menggunakan contoh Formulir 6, Formulir 7 atau Formulir 8 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
