Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin produksi industri kosmetika golongan A diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut: a. surat permohonan; b. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir; c. nama direktur/pengurus; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan/pengurus; e. susunan direksi/pengurus; f. surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; g. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. denah bangunan yang disahkah oleh Kepala Badan; j. bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat; k. daftar peralatan yang tersedia; l. surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai apoteker penanggung jawab; dan m. fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir. (2) Permohonan izin produksi industri kosmetika golongan B diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut: a. surat permohonan; b. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir; c. nama direktur/pengurus; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan/pengurus; e. susunan direksi/pengurus ; f. surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; g. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang pemohon berbentuk badan usaha; h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. denah bangunan yang disahkah oleh Kepala Badan; j. bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat; k. daftar peralatan yang tersedia; l. surat pernyataan kesediaan bekerja penanggung jawab; dan m. fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1175-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id