Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan Cabang PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila: a. masa berlaku Izin PBF habis dan tidak diperpanjang; b. dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau c. pengakuan dicabut.
Koreksi Anda