Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai PBF Cabang, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Balai POM, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir 6 sebagaimana terlampir. (2) Permohonan harus ditandatangani oleh kepala PBF Cabang dan apoteker calon penanggung jawab PBF Cabang disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas kepala PBF Cabang; b. fotokopi izin PBF yang dilegalisasi oleh Direktur Jenderal; c. surat penunjukan sebagai kepala PBF Cabang; d. pernyataan kepala PBF Cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; e. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker calon penanggung jawab; f. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; g. peta lokasi dan denah bangunan; dan h. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab. (3)Untuk permohonan pengakuan sebagai PBF Cabang yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan.
Koreksi Anda