Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir. (2) Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua; b. susunan direksi/pengurus; c. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; d. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat Tanda Daftar Perusahaan; f. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; h. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; i. peta lokasi dan denah bangunan www.djpp.kemenkumham.go.id j. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; dan k. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab. (3) Untuk permohonan izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium dan daftar peralatan.
Koreksi Anda