Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan izin PBF dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan izin PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.
Koreksi Anda
