Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PBF yang akan menyalurkan bahan obat juga harus memenuhi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal; dan
b. memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari ruangan lain.
Koreksi Anda
