Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendirian PBF wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap PBF dapat mendirikan PBF Cabang. (3) Setiap pendirian PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di wilayah PBF Cabang berada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id