Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBF dan PBF Cabang yang telah memiliki izin dan/atau pengakuan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan perizinan dan penyelenggaraan usahanya paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan Izin PBF dan PBF Cabang yang telah diajukan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 atau Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 287/Menkes/SK/X/1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan Baku Obat.
Koreksi Anda