Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PBF dan PBF Cabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. menjamin obat dan bahan obat yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan; dan b. menjamin terselenggaranya penyaluran obat dan bahan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda