Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. (2) Selain laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal setiap saat dapat meminta laporan kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. (3) Setiap PBF dan PBF Cabang yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap saat harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Koreksi Anda