Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gudang tambahan hanya melakukan kegiatan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF atau PBF Cabang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id