Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
Gudang tambahan hanya melakukan kegiatan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF atau PBF Cabang.
Koreksi Anda
