Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) PBF dan PBF Cabang dapat melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang.
(2) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Setiap penambahan atau perubahan gudang PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda
