Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap PBF atau PBF Cabang yang melakukan pengubahan kemasan bahan obat dari kemasan atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya wajib melakukan pengujian laboratorium.
(2) Dalam hal dilakukan pengubahan kemasan atau pengemasan kembali bahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PBF atau PBF Cabang wajib memiliki ruang pengemasan ulang sesuai persyaratan CDOB.
Koreksi Anda
