Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran. (2) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
Koreksi Anda