Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran.
(2) Setiap PBF dan PBF Cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
Koreksi Anda
