Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memberikan pemahaman yang sama tentang konsep dasar, arah dan prinsip pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; dan b. memastikan pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tepat pertanggungjawaban.
Koreksi Anda