Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memberikan pemahaman yang sama tentang konsep dasar, arah dan prinsip pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; dan
b. memastikan pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tepat pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
