Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta petugas kesehatan di Puskesmas dan Kabupaten/Kota dan Provinsi agar dalam pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan pada tahun 2015 dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Koreksi Anda
