Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta petugas kesehatan di Puskesmas dan Kabupaten/Kota dan Provinsi agar dalam pengelolaan teknis Bantuan Operasional Kesehatan pada tahun 2015 dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Koreksi Anda