Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun secara periodik atau apabila dipandang perlu dapat dilakukan kurang dari 3 (tiga) tahun oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas ahli-ahli yang ditunjuk oleh masing-masing instansi yang terkait.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada pimpinan masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
