Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Biaya rehabilitasi medis bagi terdakwa yang sudah diputus oleh pengadilan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
(2) Biaya rehabilitasi sosial bagi terdakwa yang sudah diputus oleh pengadilan dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial.
(3) Biaya rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial bagi tersangka dan/atau terdakwa sebagai Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang masih dalam proses peradilan dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
(4) Biaya Pelaksanaan asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
(5) Segala biaya yang timbul terkait dengan pelaksanaan Peraturan Bersama ini dibebankan kepada masing-masing Instansi kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
