Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Bagi narapidana Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ditempatkan dalam blok terpisah dengan narapidana yang termasuk dalam kategori kurir, pengedar, produsen, importir yang illegal.
(2) Narapidana yang termasuk dalam kategori kurir, pengedar, produsen, importir yang ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Lapas atau Rutan yang terpisah antara Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika apabila sarana dan prasarana sudah terpenuhi.
Koreksi Anda
