Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang menaungi lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait berkoordinasi antar Kementerian atau Lembaga.
(3) Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, Pimpinan instansi yang menaungi lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Lembaga rehabilitasi yang menyelenggarakan program rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap tersangka, terdakwa, terpidana dalam penyalahgunaan Narkotika menyampaikan perkembangan program rehabilitasi kepada penegak hukum yang meminta dilakukannya rehabilitasi sesuai dengan tingkat proses peradilan.
(5) Terhadap putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan rehabilitasi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum ke lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan putusan hakim.
Koreksi Anda
