Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan pengedar atau bandar atau kurir atau produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas atau www.djpp.kemenkumham.go.id Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. (2) Bagi narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu Narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam Lapas atau Rutan. (3) Pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id