Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Terdakwa atau terpidana Pecandu Narkotika atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi diserahkan oleh pihak kejaksaan ke lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
