Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang merangkap pengedar Narkotika, ditahan di Rumah Tahanan Negara dan bagi yang bersangkutan dapat memperoleh rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Selama proses penyidikan dan/atau penuntutan perkara berjalan, Penyidik dan/atau Jaksa Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan pihak lembaga rehabilitasi dalam hal proses pengiriman dan penjemputan tersangka atau terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika.
Koreksi Anda
