Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga tidak berlaku atau menjadi batal apabila:
b. terjadi pergantian pemilik;
c. pindah lokasi/alamat;
d. tidak melakukan kegiatan selama 1(satu) tahun berturut-turut; atau
e. dinyatakan dicabut karena tidak laik higiene sanitasi atau menyebabkan terjadinya Kejadian Luar Biasa keracunan makanan.
Koreksi Anda
