Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
