Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasaboga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga untuk jasaboga yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas dikeluarkan oleh Kepala KKP.
(3) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikeluarkan sesuai golongan jasaboga.
Koreksi Anda
