Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang telah ada berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
b. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang sedang dalam proses, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga.
Koreksi Anda
