Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadinya kejadian keracunan makanan dan/atau Kejadian Luar Biasa keracunan makanan, Pemerintah mengambil langkah-langkah penanggulangan.
(2) Langkah penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan investigasi dan surveilans, serta pengambilan sampel dan spesimen jasaboga yang diperlukan.
(3) Pengambilan sampel dan spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas sanitarian terlatih dan diperiksa di laboratorium yang telah terakreditasi.
(4) Ketentuan pemeriksaan sampel dan spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Koreksi Anda
