Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang berkerja di jasaboga dapat dilakukan pelatihan/kursus higiene sanitasi makanan.
(2) Pelatihan/kursus higiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga/institusi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman penyelenggaraan pelatihan/kursus higiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
