Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jasaboga akan menyajikan hasil olahan makanan di wilayah pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, harus memperoleh rekomendasi dari Kepala KKP.
(2) Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jasaboga harus mengajukan permohonan kepada Kepala KKP dengan melampirkan fotokopi izin usaha jasaboga dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga.
(3) Contoh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir 1 terlampir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
